"SELAMAT DATANG"

"SELAMAT DATANG DI BLOG CAT'S LOVER CHII CHOBITS"
blog yang akan memberikan semua informasi yang kalian butuhkan.....~^^~

Jumat, 18 November 2011

Aparat Yang Kurang Mengerti Asas-Asas Hukum....

Dari judul ada pasti kalian dah bertanya dalam hati, "Kok bisa sie? Kan aparat penegak hukum tu pasti tahu Hukum?" Yupz....betul sekali, semua aparat penegak hukum emang mengetahui tentang hukum itu sendiri tapi yang jadi pertanyaan apa mereka menjalankan sesuai praktek? Jawabannya pasti lum tentu donk.... Kenapa vie bisa ngomong gini? Jelas ada alasannya dong, itu karena para aparat penegak hukum itu menyalah artikan dari asas hukum tersebut. Dari tadi ngomongin Asas-asa meluluk, emang apa pentingnya Asas Hukum sie?

Asas Hukum itu penting karena asas itulah yang bisa menjadi arah/petunjuk pembentukan kaidah hukum. Jadi pembentukan norma hukum harus berdasarkan asas hukum. Nah di Belanda ada istilah Van Eikema yang artinya pembentukan norma hukum tanpa dilandasi asas hukum maka norma itu akan kehilangan sifat mengikat. Asas yang sering kita kenal di dalam masyarakat adalah Asas Praduga Tidak Bersalah (Asas Presumption of Innocence) dan Asas Praduga Bersalah (Asas Presumption of Nocence/Asas Presumption of Guilty). Di Indonesia, asas yang digunakan sampai sekarang adalah Asas Presumption of Innocence. Yang artinya bahwa seseorang harus tidak dianggap bersalah sampai ada suatu keputusan yang memiliki kekuatan hukum. Asas inilah yang sering disalah artikan oleh aparat penegak hukum kita, karena Asas hukum ini memberikan peluang bagi yang bersalah untuk dapat berleha-leha di luar sana. Tapi apa semua terdakwa itu bisa berleha-leha di luar sana? Tentu saja tidak! Bagi kalangan masyarakat rendahan seperti kita ini maka hukum tetap berlaku dan Asas Presumption of Innocence ini sering kali tidak berlaku. Namun lain halnya bagi para terdakwa kelas elite, maka segala hukumnya hampir tidak mempan terhadapnya.  Ini memberikan ketidakadilan bagi masyarakat kelas bawah ataupun menengah, karena tidak ada kesamaan dihadapan hukum. Terus apa yang harus dilakukan selanjutnya? Menurut vie sie penghantian Asas itu sendiri, menjadi Asas Presumption of Nocence. Karena dengan Asas ini, para terdakwalah yang harus membuktikan dirinya itu tidak bersalah. Ini sering kali dikenal dengan sebutan Pembuktian Terbalik.
Ada juga istilah-istilah dalam belanda seperti Mala Inprohibita dan Mala Inse. Mala Inprohibita adalah kesalahan/sesuatu yang jelek yang bersembunyi di dalam peraturan seperti contoh aparat keamanan tadi. Sedangkan untuk Mala Inse adalah kejahatan/perbuatan yang berada dalam diri sendiri. Contohnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, ia tahu itu perbuatan yang salah namun masih saja dilakukan.
Jadi bagaimana menurut kalian tentang itu?
^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar